REVISI DESKRIPSI SINGKAT ANALISIS PERENCANAAN SISTEM


NAMA KELOMPOK :
ANGGITA WIJAYA PUTRI            (15.05.52.0188)
WIRANTIKA                                   (15.05.52.0191)
YASARAH DISWARI D                 (15.05.52.0204)
 
DESKRIPSI SINGKAT ANALISIS PERENCANAAN SISTEM

Pada setiap perusahaan wajib membuat slip gaji untuk karyawan-karyawannya, gaji yang diterima setiap karyawan dikenakan potongan pajak, yakni PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 inilah yang harus dibayarkan ke kas negara, maka perusahaan juga harus membuat SPT PPh Pasal 21. Aplikasi yang akan dibuat ini yaitu aplikasi yang dapat menghitung gaji dan pembuatan SPT PPh pasal 21 dengan mudah dan cepat.

Pengertian dari slip gaji adalah bukti dan informasi resmi penerimaan gaji dari pemberi kerja kepada pegawai. Sedangkan SPT PPh pasal 21 yaitu, melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan, dimana pasal 21 mengatur karyawan Indonesia. Tujuan pemberian slip gaji dari perusahaan kepada karyawan, untuk memberikan bukti secara tertulis jika suatu saat nanti timbul persepsi yang berbeda mengenai hak-hak yang belum atau sudah dibayarkan. Bukti tertulis ini dianggap bukti yang kuat untuk menjelaskan hak karyawan atas upah itu telah dibayarkan oleh pengusaha. 
Aplikasi yang dibuat ini dapat mengakomodasi semua kebutuhan staf akuntan, payroll (penggajian) dan SDM dalam satu aplikasi terpadu. Mulai dari perhitungan PPh Pasal 21, potongan dan tunjangan yang akurat dan otomatis, bayar gaji ( payroll ) dalam 1 klik (1 click pay), buat SPT PPh 21, bisa dilakukan dalam satu aplikasi terpadu, serta selalu disesuaikan dengan peraturan terbaru. Tak perlu lagi hitung dan buat slip gaji secara manual, antre di bank dan di KPP.
Caranya sangat mudah dan cepat. Ikuti saja petunjuknya di bawah ini:
  1. Input data-data karyawan terlebih dahulu
  2. Isi data gaji karyawan dan potongannya di menu “Gaji”. Data gaji bersih dan perhitungan PPh 21 Anda akan terhitung otomatis dan akurat.
  3. Pilih data karyawan yang hendak dibuat slip gajinya dan klik icon “Slip Gaji”.
  4. Slip gaji terbuat otomatis.
  5. Masukan NPWP dan NIK Karyawan kemudian klik “Buat SPT” maka spt akan otomatis terproses.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rancangan Data Flow Diagram

ENTITY RELATIONSHIP DIAGRAM

REVISI ERD