REVISI DESKRIPSI SINGKAT ANALISIS PERENCANAAN SISTEM
NAMA KELOMPOK :
ANGGITA WIJAYA PUTRI (15.05.52.0188)
WIRANTIKA (15.05.52.0191)
YASARAH DISWARI D (15.05.52.0204)
WIRANTIKA (15.05.52.0191)
YASARAH DISWARI D (15.05.52.0204)
DESKRIPSI
SINGKAT ANALISIS PERENCANAAN SISTEM
Pada setiap perusahaan wajib membuat slip gaji untuk karyawan-karyawannya, gaji yang diterima setiap karyawan dikenakan potongan pajak, yakni PPh
Pasal 21. PPh Pasal 21 inilah yang harus dibayarkan ke kas negara, maka
perusahaan juga harus membuat SPT PPh Pasal 21. Aplikasi
yang akan dibuat ini yaitu aplikasi yang dapat menghitung gaji dan pembuatan
SPT PPh pasal 21 dengan mudah dan cepat.
Pengertian dari slip gaji adalah bukti dan informasi
resmi penerimaan gaji dari pemberi kerja kepada pegawai. Sedangkan SPT PPh pasal 21
yaitu, melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan, dimana pasal 21 mengatur
karyawan Indonesia. Tujuan pemberian slip gaji dari perusahaan kepada karyawan,
untuk memberikan bukti secara tertulis jika suatu saat nanti timbul persepsi
yang berbeda mengenai hak-hak yang belum atau sudah dibayarkan. Bukti tertulis
ini dianggap bukti yang kuat untuk menjelaskan hak karyawan atas upah itu telah
dibayarkan oleh pengusaha.
Aplikasi yang dibuat ini dapat mengakomodasi semua
kebutuhan staf akuntan, payroll (penggajian) dan SDM dalam satu
aplikasi terpadu. Mulai dari perhitungan PPh Pasal 21, potongan dan tunjangan yang
akurat dan otomatis, bayar gaji ( payroll ) dalam 1 klik (1 click pay),
buat SPT PPh 21, bisa dilakukan dalam satu aplikasi terpadu, serta selalu
disesuaikan dengan peraturan terbaru. Tak perlu lagi hitung dan buat slip gaji
secara manual, antre di bank dan di KPP.
Caranya sangat mudah dan cepat. Ikuti saja petunjuknya
di bawah ini:
- Input data-data karyawan terlebih dahulu
- Isi data gaji karyawan dan potongannya di menu “Gaji”. Data gaji bersih dan perhitungan PPh 21 Anda akan terhitung otomatis dan akurat.
- Pilih data karyawan yang hendak dibuat slip gajinya dan klik icon “Slip Gaji”.
- Slip gaji terbuat otomatis.
- Masukan NPWP dan NIK Karyawan kemudian klik “Buat SPT” maka spt akan otomatis terproses.
Komentar
Posting Komentar